Jakarta (ANTARA) - Dalam sistem pemerintahan Indonesia, kekuasaan negara dibagi menjadi tiga cabang utama, yaitu lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Pembagian ini merujuk pada konsep trias politica yang dikemukakan oleh filsuf asal Prancis, Montesquieu, dalam bukunya L’Esprit des Lois.
Pembagian kekuasaan ini bertujuan agar tidak terjadi pemusatan kekuasaan pada satu lembaga dan menjamin terciptanya sistem pengawasan antar lembaga negara (checks and balances).
Ketiga cabang kekuasaan tersebut memiliki fungsi dan kewenangan yang berbeda namun saling berkaitan dalam penyelenggaraan pemerintahan negara. Berikut penjelasan lengkap mengenai masing-masing lembaga.