Jakarta (ANTARA) - Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah salah satu jenis pajak yang diperuntukkan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan/atau bangunan.
Pajak ini dikelola oleh pemerintah daerah (pemda) dan digunakan untuk membiayai pembangunan di wilayah setempat.
PBB merupakan pajak yang bersifat tahunan, sehingga setiap pemilik properti wajib membayarnya setiap tahun sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Apa itu Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)?
Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) adalah pajak yang dikenakan atas tanah (bumi) dan bangunan yang memberikan manfaat ekonomi atau sosial bagi pemiliknya.